Lampu Navigasi untuk Malam Hari atau Jarak Pandang Terbatas (Dari Matahari Terbenam ke Matahari Terbit atau Kondisi Jarak Pandang Buruk)
Saat bernavigasi di malam hari atau dalam jarak pandang terbatas (misalnya, kabut, hujan, salju), kapal harus menampilkan lampu navigasi berikut:

1. Lampu Tiang Utama
Lampu tiang adalah lampu navigasi berwarna putih yang dipasang di tiang kapal. Lampu ini sangat penting untuk visibilitas dan diwajibkan berdasarkan Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut (COLREG).
Jumlah:
Perahu ≥ 50 meter: Dua lampu tiang (satu di depan dan satu di belakang, dengan lampu depan diposisikan lebih rendah).
Perahu < 50 meter: Satu lampu tiang kapal.
Visibilitas:
Lampu harus terlihat dalam busur 225° — 112.5° ke kiri dan 112.5° ke kanan dari arah depan perahu.

2. Lampu Samping
Lampu samping digunakan untuk membantu kapal lain mengidentifikasi arah kapal Anda. Lampu ini dipasang di sisi masing-masing kapal, dengan warna merah yang menunjukkan arah kiri dan hijau yang menunjukkan arah kanan.
rincian:
- Sisi pelabuhan: Lampu merah terlihat dalam busur 112.5°, memanjang dari depan hingga 22.5° di belakang balok pelabuhan.
- Lampu hijau sisi kanan dapat dilihat dari depan melalui titik 22.5° di belakang arah kanan, yang membentang 112.5°.
Lampu samping ini membantu kapal lain menghindari tabrakan dengan mengidentifikasi arah kapal Anda.

3. Lampu Buritan
Lampu buritan adalah lampu navigasi berwarna putih yang ditempatkan di bagian belakang (buritan) kapal, yang memungkinkan kapal yang mengikuti atau menyeberang untuk mengetahui posisi kapal Anda.
Lampu ini menerangi busur 135° ke arah buritan, memanjang dari buritan hingga titik 67.5° dari garis tengah di sisi kiri dan kanan.

4. Lampu Dek (Opsional)
Lampu dek digunakan untuk keperluan operasional, menyediakan penerangan di dek untuk aktivitas dan keselamatan awak, tetapi tidak boleh mengganggu lampu navigasi yang diperlukan.
Detail: Lampu dek bersifat opsional dan biasanya berintensitas rendah untuk memastikan tidak menghalangi lampu navigasi.
Lampu Tambahan untuk Kondisi Khusus
1. Lampu Jangkar
Saat sebuah perahu berlabuh, perahu tersebut harus menampilkan lampu putih di sekelilingnya untuk menunjukkan bahwa perahu tersebut tidak sedang berlayar.
rincian:
Perahu ≥ 50 meter: Lampu jangkar tambahan di buritan mungkin diperlukan.
Lampu jangkar harus terlihat dari semua arah (360°) untuk menandakan kapal sedang berlabuh.
2. Saat Manuver Terbatas (misalnya, saat berlabuh, kerusakan)
Perahu yang kemampuan manuvernya terbatas harus memasang dua lampu merah keliling yang sejajar vertikal, dapat dilihat dalam 360°.
3. Kapal Penumpang (Mengangkut >12 Penumpang – Beberapa Yurisdiksi)
Kapal penumpang mungkin perlu menampilkan lampu merah tambahan di sekelilingnya, yang menunjukkan status penumpangnya.

Bentuk Hari (Sinyal Visual untuk Siang Hari)
1. Saat Berlabuh
Bola hitam, dengan diameter ≥ 0.6 meter, harus diangkat di haluan untuk memberi sinyal bahwa kapal sedang berlabuh.
2. Ketika Terbatas dalam Bermanuver
Untuk perahu yang kemampuan manuvernya terbatas (misalnya, operasi pengerukan, kerusakan), susunan bentuk tertentu harus ditampilkan: Bola-Berlian-Bola (tersusun vertikal).
Aturan untuk Jarak Pandang Terbatas (Kabut, Hujan, Salju)
Dalam kondisi jarak pandang terbatas, semua lampu navigasi harus dinyalakan, sebagaimana halnya pada malam hari.
Sinyal Suara : Kapal yang digerakkan mesin harus membunyikan satu tiupan panjang (4-6 detik) setiap ≤2 menit untuk memperingatkan kapal lain.
Aturan Sederhana untuk Perahu Kecil (panjang <12 meter)
Untuk perahu kecil dengan panjang di bawah 12 meter, persyaratannya disederhanakan:
Saat sedang berlayar: Kapal memperlihatkan lampu samping merah/hijau dan lampu buritan putih.
Saat berlabuh: Kapal hanya memperlihatkan satu lampu putih menyeluruh.
